Penangkapan Remaja 14 Tahun di Bangka Selatan atas Kasus Perkosaan Berulang

shilohcreekkennels.com – Seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun dengan inisial ML, telah ditangkap oleh Kepolisian Kabupaten Bangka Selatan (Basel) karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya sebanyak delapan kali. Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi, menyatakan bahwa kedua individu terlibat, pelaku dan korban, adalah pelajar SMP dan keduanya berusia 14 tahun.

Penangkapan ML dilakukan setelah ibu dari korban menemukan pelaku sedang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anaknya. ML kemudian mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh kepolisian pada tanggal 6 Juni 2024.

Menurut laporan, tindakan pemerkosaan telah berlangsung sejak Februari 2024, dengan kejadian terakhir berlangsung di rumah nenek korban yang terletak di Kecamatan Toboali. Ipda Budi menjelaskan, “Pelaku menggunakan taktik bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.”

ML kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan hukuman penjara minimum lima tahun dan maksimum lima belas tahun.

Selama proses penyelidikan, beberapa barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk pakaian korban dan pelaku, seprai, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. ML saat ini telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan ditahan di Mapolres Basel.

Kasus Tragis di Pulau Morotai: Pembunuhan Petani Kopra dan Pemerkosaan yang Mengguncang

shilohcreekkennels.com – Sebuah tragedi melanda petani kopra FP (43) dan istrinya, FA (24) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, di mana pria tersebut tewas oleh anak angkatnya, Refli (36), sementara istrinya mengalami pemerkosaan. Aparat Polres Morotai terus berupaya memburu pelaku, Refli, sambil melakukan penyelidikan intensif terhadap kemungkinan lokasi persembunyian yang mungkin digunakan pelaku.

Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Cao Besar, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai pada Minggu (5/5) sekitar pukul 07.15 WIT ketika pelaku, korban, dan istrinya sedang melakukan proses pengasapan kelapa untuk menghasilkan kopra.

Menurut keterangan istri korban, pelaku diduga membunuh korban dengan pukulan di bagian belakang kepala. Setelah aksi pembunuhan, pelaku melarikan diri ke rumah kebun yang terletak sekitar 15 meter dari lokasi kejadian. Di sana, pelaku melancarkan aksi pemerkosaan terhadap istri korban sambil mengancam akan membunuh anak korban jika teriak.

Denfris Merek, Kepala Desa Falila, menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan anak angkat korban dan berasal dari luar Kabupaten Pulau Morotai, telah tinggal bersama korban selama sebulan terakhir. Pelaku, yang berasal dari Kotamobagu, Sulawesi Utara, masih dalam pengejaran pihak berwajib, sementara korban telah dibawa ke RSUD Ir Soekarno untuk dilakukan visum. Polres Morotai terus menginvestigasi kasus ini dengan seksama dan penuh kehati-hatian.

Kasus Persetubuhan Anak: Pengungkapan dan Tindakan Hukum

shilohcreekkennels.com – Pemuda SP (19) dari Kabupaten Bangka ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap sepupunya yang berusia 15 tahun, bersama dengan 6 rekannya. Mereka telah dijadikan tersangka dan dihadapkan pada potensi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Enam tersangka lain, seperti ER (26), BD (30), WK (20), TD (26), RV (20), dan RD (22) dari Kecamatan Riau Silip, telah selesai dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa SP telah melakukan perbuatan tersebut sejak Desember 2023, bahkan sebagian terjadi dalam keadaan mabuk. Tindakan tersebut berlangsung berulang kali di beragam lokasi, mulai dari warung kosong hingga di toilet sekolah. Bahkan, SP dan korban pernah tertangkap basah oleh TD dan RV ketika sedang melakukan hubungan intim.

Kejadian di mana korban dan SP ditemukan berhubungan di WC sekolah pada Maret 2024 menjadi titik awal dari serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh 7 pemuda, termasuk SP, terhadap korban. Dalam proses pemeriksaan, semua tersangka mengakui perbuatan mereka, dengan tindakan tersebut terjadi sejak Maret hingga April 2024.

Polisi menyebutkan bahwa ada lima lokasi yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban, termasuk di rumah kosong, kawasan pembuangan sampah, kosan, WC sekolah, dan di dalam mobil. Mayoritas dari aksi tersebut dilakukan tanpa ancaman, melainkan lebih bersifat bujukan atau rayuan.

Para tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur, karena tidak ada kekerasan atau ancaman dari mereka terhadap korban selama menjalankan perbuatan tersebut. Saat ini, mereka berada di sel tahanan Mapolres Bangka, Polda Bangka Belitung, dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.