shilohcreekkennels.com – Pemuda SP (19) dari Kabupaten Bangka ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap sepupunya yang berusia 15 tahun, bersama dengan 6 rekannya. Mereka telah dijadikan tersangka dan dihadapkan pada potensi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Enam tersangka lain, seperti ER (26), BD (30), WK (20), TD (26), RV (20), dan RD (22) dari Kecamatan Riau Silip, telah selesai dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa SP telah melakukan perbuatan tersebut sejak Desember 2023, bahkan sebagian terjadi dalam keadaan mabuk. Tindakan tersebut berlangsung berulang kali di beragam lokasi, mulai dari warung kosong hingga di toilet sekolah. Bahkan, SP dan korban pernah tertangkap basah oleh TD dan RV ketika sedang melakukan hubungan intim.
Kejadian di mana korban dan SP ditemukan berhubungan di WC sekolah pada Maret 2024 menjadi titik awal dari serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh 7 pemuda, termasuk SP, terhadap korban. Dalam proses pemeriksaan, semua tersangka mengakui perbuatan mereka, dengan tindakan tersebut terjadi sejak Maret hingga April 2024.
Polisi menyebutkan bahwa ada lima lokasi yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban, termasuk di rumah kosong, kawasan pembuangan sampah, kosan, WC sekolah, dan di dalam mobil. Mayoritas dari aksi tersebut dilakukan tanpa ancaman, melainkan lebih bersifat bujukan atau rayuan.
Para tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur, karena tidak ada kekerasan atau ancaman dari mereka terhadap korban selama menjalankan perbuatan tersebut. Saat ini, mereka berada di sel tahanan Mapolres Bangka, Polda Bangka Belitung, dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.