shilohcreekkennels.com – Seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun dengan inisial ML, telah ditangkap oleh Kepolisian Kabupaten Bangka Selatan (Basel) karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya sebanyak delapan kali. Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi, menyatakan bahwa kedua individu terlibat, pelaku dan korban, adalah pelajar SMP dan keduanya berusia 14 tahun.
Penangkapan ML dilakukan setelah ibu dari korban menemukan pelaku sedang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anaknya. ML kemudian mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh kepolisian pada tanggal 6 Juni 2024.
Menurut laporan, tindakan pemerkosaan telah berlangsung sejak Februari 2024, dengan kejadian terakhir berlangsung di rumah nenek korban yang terletak di Kecamatan Toboali. Ipda Budi menjelaskan, “Pelaku menggunakan taktik bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.”
ML kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan hukuman penjara minimum lima tahun dan maksimum lima belas tahun.
Selama proses penyelidikan, beberapa barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk pakaian korban dan pelaku, seprai, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. ML saat ini telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan ditahan di Mapolres Basel.