shilohcreekkennels.com

shilohcreekkennels.com – Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 anggota Brimob sebagai bagian dari penyelidikan atas insiden bentrokan dengan anggota TNI AL di Pelabuhan Sorong, yang terletak di provinsi Papua Barat Daya. Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Ongky Isgunawan, mengonfirmasi pada tanggal 18 April bahwa penyelidikan terhadap saksi-saksi sedang berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini. Menurut Ongky, pendalaman kasus masih dilakukan oleh pihak kepolisian dan TNI AL.

Pernyataan Resmi Kepala Kepolisian dan Panglima TNI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan bahwa konflik antara anggota Brimob dan TNI AL telah terselesaikan, dengan kedua belah pihak telah berangkulan. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dalam kesempatan yang sama, juga menegaskan bahwa masalah antara dua instansi tersebut telah diselesaikan tanpa ada masalah yang tersisa.

Kronologi dan Penyebab Bentrokan

Bentrokan yang terjadi pada tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 09.30 WIT antara anggota Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lantamal XIV/Sorong dan Brimob Polda Papua Barat Batalyon B Sorong di pelabuhan laut Sorong, diduga kuat bermula dari salah paham. Insiden tersebut berujung pada perkelahian fisik antara personel dari kedua belah pihak.

Akibat Bentrokan

Akibat bentrokan ini, beberapa personel dari Kepolisian dan TNI AL dilaporkan mengalami luka-luka. Selain itu, bentrokan juga mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum, termasuk Terminal Pelabuhan Laut Sorong, Polsek KP3 Laut, serta Pos Lantas Drive Thrue Kuda Laut. Kerusakan juga terjadi pada dua Pos Pengamanan Idul Fitri yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kampung Baru, milik Polresta Sorong Kota.

Penyelidikan yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat mengungkapkan detail lebih lanjut tentang penyebab bentrokan dan menentukan langkah-langkah yang tepat untuk menangani konsekuensi dari insiden tersebut. Keseriusan instansi terkait dalam menyelesaikan masalah ini menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum dan ketertiban.