shilohcreekkennels.com

shilohcreekkennels.com – Menanggapi tuduhan yang diajukan oleh Anandira Puspita Sari, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, yang menjabat sebagai Komandan Polisi Militer (Danpomdam) IX/Udayana, telah menyatakan secara publik bahwa tidak ada penerimaan rekaman audio yang dituduhkan sebagai bukti perselingkuhan oleh Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam. Unggul menekankan bahwa Pomdam Udayana belum pernah menerima bukti yang disebutkan dalam tuduhan tersebut.

Kritik atas Penyebaran Tuduhan di Media

Unggul mengungkapkan kekecewaannya atas langkah Anandira yang membawa kasus ini ke ruang publik daripada mengarahkan bukti yang relevan kepada lembaga yang berwenang untuk menangani kasus ini. Beliau menandaskan bahwa tuduhan mengenai penghilangan bukti oleh Pomdam merupakan sebuah klaim berat yang memiliki implikasi serius dalam konteks hukum.

Penyampaian Pengacara Anandira terkait Bukti yang Diserahkan

Agustinus Nahak, pengacara Anandira, berpendapat bahwa telah terjadi sebuah kesalahan dalam pengakuan Pomdam terkait bukti yang telah diserahkan. Nahak menyatakan bahwa tiga rekaman bukti audio telah diserahkan bersamaan dengan pengajuan laporan kasus dan mempertanyakan mengapa rekaman tersebut tidak diakui oleh Pomdam.

Kekecewaan Anandira terhadap Penanganan Kasus oleh Pomdam

Dalam suatu konferensi pers di Polda Bali, Anandira mengutarakan kekecewaannya atas penanganan kasus yang dilakukan oleh Danpom. Ia menyatakan bahwa telah terjadi pengurangan dalam jumlah bukti yang ia serahkan untuk penyelidikan kasus ini.

Isi Rekaman yang Menjadi Pokok Perselisihan

Isi dari rekaman yang diperdebatkan diduga memuat percakapan antara Agam dan Bianca Allysa, yang menunjukkan kemungkinan hubungan di luar nikah. Anandira percaya bahwa bukti rekaman ini merupakan komponen penting dalam membuktikan tuduhan perselingkuhan.

Status Penyelidikan Kasus Perselingkuhan

Pada saat ini, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Lettu Agam masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam IX/Udayana. Kasus ini menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan menegakkan keadilan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Klarifikasi yang diberikan oleh kolonel Unggul Wahyudi bertujuan untuk mempertahankan integritas proses penyelidikan dan menjamin bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Pomdam IX/Udayana adalah sesuai dengan prosedur hukum yang diakui.