shilohcreekkennels.com

shilohcreekkennels.com – Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, mengungkap kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah kecurigaan kepala desa setempat terpicu saat korban, MYH, dua kali melahirkan anak tanpa suami. Anak-anak tersebut ternyata adalah hasil pemerkosaan oleh ayah kandungnya, MP (51), dalam rentang waktu empat tahun.

Kepala desa yang curiga melibatkan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa di desa tersebut dalam interogasi terhadap MYH dan MP. Keduanya mengakui hubungan terlarang yang mengakibatkan kelahiran kedua anak tersebut. Kasus ini terungkap setelah pengakuan dari kedua pihak di depan kepala desa dan penegak hukum setempat.

Setelah mendapat pengakuan tersebut, paman korban melaporkan MP ke Polres Manggarai Timur, dan MP ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka. MP dijerat dengan pasal pencabulan dan persetubuhan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pada tahun 2019, MP pertama kali memperkosa MYH saat korban berusia 16 tahun, yang kemudian melahirkan anak pertama pada tahun 2020. MYH kembali melahirkan anak kedua pada usia 20 tahun. Ancaman dan kekerasan dari MP membuat MYH tak berani melaporkan perbuatan bejat ayahnya, yang kemudian berujung pada tindakan pemerkosaan berulang. Akibatnya, MP dihadapkan pada dakwaan hukum yang serius sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.