shilohcreekkennels.com

shilohcreekkennels.com – Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyatakan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengatur produk-produk industri hasil tembakau (IHT). Perhatian utama mereka adalah terhadap ketentuan zonasi yang menetapkan jarak minimal 200 meter antara tempat penjualan rokok dengan lokasi pendidikan.

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachyudi, menekankan bahwa meskipun terdapat pengawasan yang lebih ketat, pemerintah tetap melakukan pungutan cukai pada produk rokok. Dia mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, penerimaan cukai rokok untuk negara mencapai Rp 218 triliun, menunjukkan kontribusi yang signifikan dari sektor IHT terhadap penerimaan negara.

Sementara itu, Ketua Umum APRINDO, Roy Nicholas Mandey, juga menggarisbawahi kontribusi besar dari pungutan cukai rokok terhadap kas negara, hampir mencapai Rp 220 triliun, setara dengan setengah dari biaya pembangunan Ibu Kota Nusantara senilai Rp 460 triliun. Roy memberikan kritik terhadap ketentuan zonasi 200 meter dalam RPP yang dianggap memiliki potensi untuk mengganggu sektor perdagangan rokok dan menimbulkan ketidakjelasan dalam penentuan dan pelaksanaannya.

Roy menyoroti keraguan terkait metode penentuan jarak 200 meter dalam aturan tersebut dan siapa yang bertanggung jawab untuk menetapkannya. Dia juga menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut berpotensi untuk membatasi akses penjualan rokok dan menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pedagang rokok yang telah beroperasi di lokasi yang mungkin melanggar ketentuan zonasi yang diusulkan.