shilohcreekkennels.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penipuan bisnis ilegal dengan modus manipulasi data e-mail, yang merugikan perusahaan asal Singapura hingga mencapai Rp 32 miliar. Kelima tersangka yang terlibat dalam sindikat penipuan internasional itu berhasil ditangkap, termasuk warga negara Nigeria.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penangkapan kelima tersangka terjadi pada Kamis, 25 April 2024. Kasus ini terbongkar setelah nomor laporan polisi dari kepolisian Singapura (LP A/12/VIII/SPKT) tertanggal 18 Agustus 2023.
Para tersangka, termasuk dua warga negara Nigeria, CO alias O dan EJA, serta tiga tersangka dari WNI dengan inisial DM, YC, dan I, terlibat dalam manipulasi kompromi pembayaran melalui e-mail antara perusahaan Kingsford Huray Development LTD dengan PT Huttons Asia. Mereka memanfaatkan e-mail palsu untuk meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD mentransfer uang.
Modus operandi kelima tersangka adalah dengan memanipulasi alamat e-mail perusahaan dengan menambahkan atau mengganti huruf sehingga menyerupai e-mail asli. Mereka berhasil menggiring perusahaan Kingsford Huray Development LTD untuk mentransfer uang melalui trik ini, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 32 miliar.
Selain itu, upaya penyelidikan masih terus dilakukan untuk menemukan WN Nigeria inisial S yang diduga sebagai peran hacker dalam kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk uang sejumlah Rp 32 miliar, paspor, handphone, laptop, flash disk, buku tabungan, dan kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya guna membawa kasus ini ke penyelesaian yang tuntas.