shilohcreekkennels.com – Pemerintah sedang dalam proses mendesain ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang berkaitan dengan ketentuan penyediaan, distribusi, dan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Salah satu fokus utama dari revisi ini adalah menetapkan kriteria untuk konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis Pertalite.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, telah mengungkapkan bahwa kriteria untuk penggunaan BBM RON 90 ini akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin (CC) kendaraan serta penggunaannya. “Kami akan mengkategorikan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan serta aplikasi penggunaannya, seperti untuk kegiatan usaha kecil, sektor pertanian, dan perkebunan,” ujarnya saat berada di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta Selatan, pada hari Jumat (7/6/2024).
Namun, Menteri Arifin belum mengungkapkan lebih detil mengenai batasan kapasitas mesin yang diperbolehkan untuk menggunakan Pertalite. Ia menambahkan bahwa revisi aturan ini masih menunggu koordinasi dan keputusan bersama antara Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kami masih menunggu koordinasi dengan beberapa kementerian terkait, termasuk BUMN, Keuangan, dan Perekonomian, untuk menentukan kelompok-kelompok tertentu yang masih dapat memperoleh fasilitas ini,” jelas Arifin.